TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tenaga honorer di Kota Tasikmalaya kini tengah sibuk mempersiapkan dokumen administrasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses ini menjadi penting seiring dengan kepastian dari pemerintah pusat bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan rampung pada tahun 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sendiri telah mengusulkan sebanyak 1.885 formasi PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, 1.048 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 837 orang lainnya adalah pegawai non-ASN yang belum terdaftar.
Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, menyambut baik kabar tersebut. Menurutnya, ribuan tenaga honorer merasa lega dengan adanya kepastian usulan formasi ini.
"Alhamdulillah sudah diusulkan dan ini kabar gembira bagi kami tenaga honorer. Dan saat ini, dari beberapa hari ini memang kita dari tenaga honorer sedang melengkapi persyaratan PPPK paruh waktu," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Asep menjelaskan, sejumlah berkas yang harus dipenuhi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup (DRH), pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah, serta dokumen pendukung lainnya.
"Saat ini masih banyak teman-teman yang memang sedang melengkapi semua itu. Kita saja saat ini masih memeriksa dokumen kelengkapan," ungkapnya.
Sementara itu, tenaga honorer lainnya, Muhammad Harya Azka, juga menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian pengangkatan ini.
"Alhamdulillah penantian panjang semua tenaga honorer ini ada juga kepastian, tentunya kami bersyukur," ucap Azka.
Meski demikian, Azka menuturkan masih ada sejumlah kendala teknis yang dihadapi dalam melengkapi persyaratan.
"Alhamdulillah kalau saya sendiri sudah selesai, tinggal upload doang yang belum," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu persyaratan yang cukup memakan waktu adalah pembuatan SKCK.
"Paling yang lama buat SKCK yah, karena dulu di Polres jadi penuh. Kalau sekarang dibolehkan ke Polsek, kayaknya semakin ringan," jelasnya.
Azka menyebutkan, batas akhir pengumpulan dokumen administrasi diperpanjang hingga 22 September 2025.
"Awalnya tanggal 15 September, tapi ada informasi diperpanjang sampai tanggal 22 September," pungkasnya.