Ikuti Kami :

Disarankan:

Tiga Gadis di Kota Banjar Dijual Via Daring, Polisi Tangkap Dua Mucikari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Tiga Gadis di Kota Banjar Dijual Via Daring, Polisi Tangkap Dua Mucikari
Tiga Gadis di Kota Banjar Dijual Via Daring, Polisi Tangkap Dua Mucikari. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga gadis di bawah umur sebagai korban.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga gadis di bawah umur sebagai korban.

Ketiga gadis tersebut, yang merupakan warga Kota Banjar, dijual seharga Rp300 ribu untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024), mengungkapkan bahwa rata-rata usia korban adalah 14 tahun. 

Dua pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial CN (22) dan seorang wanita berinisial DR (22), keduanya warga Banjar dan berstatus pacaran. Mereka menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan identitas samaran.

"Setiap transaksi ditetapkan seharga Rp300 ribu, di mana pelaku mendapatkan fee antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," jelas Danny.

Meskipun tidak melakukan transaksi setiap hari, para korban mengaku telah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang.

Aksi ini sudah berlangsung selama sekitar satu bulan, dengan lokasi transaksi di sebuah kos di wilayah Mekarsari, Kota Banjar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Editor
Link Disalin