BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan tiga pelajar yang terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila. Ketiganya diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemilik rental Play Station (PS) di wilayah Kota Banjar.
Ketiga pelajar berinisial RS, SN, dan DR diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu tidak hanya mengonsumsi tembakau gorila, namun juga menjualnya dalam bentuk lintingan seharga Rp100 ribu per batang kepada teman-teman sebayanya.
“Kami amankan tiga anak di bawah umur dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Barang tersebut mereka peroleh dari seorang pemilik rental PS di Banjar,” ujar Kasat Narkoba Polres Banjar, IPTU Dadang Sutisna, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).
Menurut IPTU Dadang, tersangka pemilik rental PS berinisial R diduga menjadi penyedia tembakau sintetis yang kemudian diperjualbelikan oleh para pelajar tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Modusnya, tersangka R menyediakan barang, sementara para pelajar ini turut menjualkannya kepada rekan-rekannya,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa 10,4 gram tembakau gorila siap edar. Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, proses hukum terhadap ketiganya dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan hukum sesuai prosedur hukum anak.
Sementara itu, tersangka R dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman untuk tersangka R paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas IPTU Dadang.
Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan pelajar.