Ikuti Kami :

Disarankan:

Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:26 WIB
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Penjual Miras, Ratusan Botol Disita
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah Penjual Miras, Ratusan Botol Disita. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Senin (2/12/2024) petang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras (miras).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Senin (2/12/2024) petang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras (miras).  

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan dalam kardus di beberapa bagian rumah, seperti kamar, dapur, dan toilet.  

Penggerebekan ini berawal setelah Tim Maung Galunggung, yang tengah mengamankan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Hotel Grand Metro, menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan miras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cihideung.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.  

"Saat itu kami mendapatkan informasi mengenai adanya rumah yang menjadi gudang miras. Setelah itu, kami merespon pengaduan tersebut dan segera melakukan penggerebekan," ujar AKP Hartono.  

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut dan menemukan ratusan botol miras yang rencananya akan dijual kepada pelanggan.  

Pemilik rumah berinisial BP (25) yang diketahui sebagai penjual miras juga turut diamankan. BP akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.  

AKP Hartono menegaskan bahwa miras sering menjadi pemicu keributan dan gangguan keamanan di masyarakat.

"Miras termasuk penyakit masyarakat (pekat). Ke depan, kami akan terus intensifkan patroli keliling untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas pekat, termasuk miras," pungkasnya.

Editor
Link Disalin