Sembunyi di Sumur Hindari Kejaran Warga, Terduga Pencuri Motor di Ciamis Dievakuasi Damkar
Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial AP (38) yang mencoba bersembunyi di dalam sumur untuk menghindari kejaran warga dan majikannya.
Disarankan:
Warga Kabupaten Ciamis kini dapat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Akta Kelahiran tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Warga Kabupaten Ciamis kini dapat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Akta Kelahiran tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sejak 1 Oktober 2024, seluruh kantor kecamatan di Ciamis telah siap melayani pembuatan kedua dokumen tersebut.
"Mulai 1 Oktober lalu, semua kantor kecamatan tidak hanya melayani perekaman data untuk KTP el, tetapi juga dapat mencetak KTP el secara langsung," kata Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Sofyan, Selasa (8/10/2024).
Sebanyak 27 kantor kecamatan di Ciamis kini dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk mesin cetak KTP el dan blanko yang siap digunakan.
"Masyarakat tidak perlu jauh-jauh pergi ke Ciamis, cukup kunjungi kantor kecamatan terdekat," ucap Yayan.
Untuk Akta Kelahiran, pelayanan juga tersedia di kantor kecamatan dengan syarat semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk anak berusia 0 hingga 20 tahun.
"Untuk warga berusia 20 tahun ke atas, pembuatan Akta Kelahiran tetap dilakukan di Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan," jelas Yayan.
Pelayanan pembuatan KTP el dan Akta Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen penting, menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial AP (38) yang mencoba bersembunyi di dalam sumur untuk menghindari kejaran warga dan majikannya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kabupaten Ciamis dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.