Ikuti Kami :

Disarankan:

Warung Eceran di Tasikmalaya Keberatan dengan Larangan Jual LPG 3 Kg

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:38 WIB
Warung Eceran di Tasikmalaya Keberatan dengan Larangan Jual LPG 3 Kg
Warung Eceran di Tasikmalaya Keberatan dengan Larangan Jual LPG 3 Kg. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 menuai keberatan dari para pedagang kecil di Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 menuai keberatan dari para pedagang kecil di Kota Tasikmalaya.

Dalam aturan ini, warung eceran tidak lagi mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina, kecuali jika mereka mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  

Sejumlah pedagang di Kota Tasikmalaya menganggap kebijakan tersebut memberatkan masyarakat karena mengurangi kemudahan dalam mendapatkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.  

Euis Alis (66), pemilik warung eceran di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, mengaku keberatan dengan aturan baru ini. Menurutnya, mayoritas pembeli gas LPG 3 kg adalah masyarakat kecil dan pedagang kaki lima yang mengandalkan gas bersubsidi karena harganya lebih terjangkau.  

"Keberatan sekali, yang beli ini kebanyakan masyarakat biasa, pedagang kaki lima. Yang mahal-mahal kan mereka gak mampu," kata Euis, Sabtu (1/2/2025).  

Euis menjual gas melon dengan harga Rp 20 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 2 ribu dari setiap penjualan.  

"Saya beli dari agen Rp 18 ribu, diantar pakai motor ke sini. Untungnya hanya Rp 2 ribu," ungkapnya.  

Meski demikian, Euis mengaku selama ini tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pasokan LPG 3 kg.

"Alhamdulillah, kalau soal kelangkaan tidak ada. Selama ini masih gampang dapatnya," ujarnya.  

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai larangan warung eceran menjual LPG 3 kg.

"Saya belum tahu soal aturan ini. Biasanya ada informasi dari kelurahan," tambahnya.  

Euis berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar warung kecil tetap bisa menjual gas bersubsidi.  

"Harapannya jangan dihilangkan. Gak semua orang mampu beli yang mahal, apalagi zaman sekarang. Bahkan yang kaya juga masih beli gas ini," ujarnya.  

Senada dengan Euis, seorang pedagang warung lainnya yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan kebijakan ini. Ia khawatir kehilangan salah satu sumber penghasilannya.  

"Bingung kalau ada aturan seperti ini. Meskipun untungnya kecil, tapi sangat terasa buat kami," katanya.  

Kebijakan baru ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Namun, bagi pedagang kecil, aturan ini berpotensi menghilangkan sumber pendapatan mereka serta menyulitkan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi dengan mudah.

Editor
Link Disalin