Ikuti Kami :

Disarankan:

Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin Cuti Pilkada 2024, Yedi Rahmat Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Bupati Tasikmalaya

Kamis, 26 September 2024 | 13:00 WIB
Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin Cuti Pilkada 2024, Yedi Rahmat Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Bupati Tasikmalaya
Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin Cuti Pilkada 2024, Yedi Rahmat Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Bupati Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Dalam dua bulan ke depan, Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Yedi Rahmat.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dalam dua bulan ke depan, Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Yedi Rahmat. 

Pelantikannya dilakukan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (24/9/2024). 

Sebelum menjabat sebagai Pjs Bupati, Yedi Rahmat menjabat sebagai Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia akan mulai menjalankan tugasnya pada Rabu, 25 September 2024.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, R. Aneu Rochmawatty, menjelaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3 - 3802 tahun 2024, yang menetapkan Penjabat Sementara Bupati di Provinsi Jawa Barat. 

“Yedi Rahmat telah resmi dilantik dan siap menjalankan tugasnya sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya,” ujar Aneu kepada wartawan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, menambahkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati telah memasuki masa cuti pada 25 September untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

Zen menyampaikan, bahwa Pjs akan menjalankan tugasnya dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Posisi ini akan diisi oleh Penjabat sementara, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Jadi, bukan Sekda yang menjabat, melainkan yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat,” jelas Zen.

 

Editor
Link Disalin