Ikuti Kami :

Disarankan:

Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi

Senin, 12 Mei 2025 | 16:51 WIB
Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi
Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Pria di Ciamis Ditangkap Polisi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Seorang pria berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diamankan Polres Ciamis atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan perlakuan bejat sang ayah tiri kepada ibunya.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diamankan Polres Ciamis atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan perlakuan bejat sang ayah tiri kepada ibunya.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang mereka tempati bersama.

"Modus pelaku adalah berpura-pura meminta dipijat, lalu melakukan pelecehan fisik seperti meremas payudara dan mencium leher korban," katanya saat konferensi pers di aula pesat gatra Polres Ciamis, Senin (12/5/2025).

Aksi tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yaitu sekitar Desember 2024 dan Januari 2025. Dalam kejadian pertama, Y memanfaatkan situasi ketika istrinya sedang bekerja. Pelaku meminta korban memijatnya di dalam kamar. Saat itulah ia meremas payudara korban sambil berkata, "Diam."

Beberapa minggu kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, ia mencium leher korban dan mengatakan "wangi". Korban yang ketakutan langsung pergi dari kamar, tetapi tidak langsung melapor karena takut dimarahi.

Korban baru mengungkapkan kejadian tersebut pada Selasa (6/5/2025), kepada ibunya dan seorang saksi berinisial YO. Keduanya langsung melaporkan kasus itu ke perangkat desa, hingga pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polres Ciamis.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengantongi dua alat bukti, polisi menetapkan Y sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (8/5/2025).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Editor
Link Disalin