CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis kembali mengambil langkah tegas demi melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Mulai April 2025, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara resmi dilarang menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi ke sekolah.
Aturan ini dikukuhkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1095-Disdik.1/2025 dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan anak-anak di jalan raya.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, menegaskan bahwa nyawa pelajar tak sebanding dengan kemudahan membawa kendaraan sendiri.
Ia menyayangkan masih adanya siswa yang melanggar larangan serupa sejak diberlakukan tahun sebelumnya.
“Ini soal melindungi generasi muda. Kita tidak bisa menunggu tragedi terjadi baru bertindak. Keselamatan mereka adalah prioritas,” ungkap Erwan, Jumat (11/4/2025).
Isi Surat Edaran Nomor 400.3/1095-Disdik.1/2025:
1. Pelajar tingkat SD dan SMP dilarang mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor lain menuju sekolah.
2. Siswa diimbau menggunakan angkutan umum atau diantar oleh orang tua/wali.
3. Sekolah diminta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi dan melakukan pengawasan.
4. Sanksi akan diberikan kepada siswa yang tetap melanggar aturan ini.
Larangan ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Artinya, sebagian besar pelajar SD dan SMP belum memenuhi syarat usia, baik dari sisi hukum maupun dari aspek kesiapan mental dan emosional.
Meski memahami adanya tantangan geografis dan keterbatasan transportasi umum di beberapa wilayah Ciamis, Disdik tetap meminta dukungan dari orang tua untuk memastikan anak-anak mereka bepergian dengan cara yang aman.
“Kami butuh kerja sama semua pihak, terutama orang tua. Peran mereka sangat penting dalam mengawal keselamatan anak sejak dari rumah,” tambah Erwan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pihak dinas telah menggandeng kepolisian dalam melakukan sosialisasi di berbagai sekolah.
Diharapkan, larangan ini tidak hanya menekan angka kecelakaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas sejak usia dini.