Ikuti Kami :

Disarankan:

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Api Rakitan

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:10 WIB
Watermark
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Api Rakitan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta disaksikan langsung oleh jajaran pegawai kejaksaan.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta disaksikan langsung oleh jajaran pegawai kejaksaan.

Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, perkara yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 31 perkara narkotika dan 44 perkara lainnya, termasuk tindak pidana orang, harta benda, dan kasus lainnya,” jelasnya.

Barang bukti dari kasus narkotika yang dimusnahkan antara lain ganja kering seberat 15,33 gram, sabu-sabu seberat 13 gram, dan ribuan butir obat psikotropika dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol 5.628 butir, Double Y 1.147 butir, Alprazolam 1 mg 298 butir, Trihexyphenidyl 61 butir, dan Hexymer 41 butir.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara lain yang ikut dimusnahkan mencakup 77 potong pakaian, dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit airsoft gun jenis revolver.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, seperti pembakaran untuk barang tekstil, penghancuran menggunakan blender untuk obat-obatan, serta penggerindaan untuk senjata tajam dan senjata api rakitan.

Wiwin menjelaskan bahwa kasus peredaran narkotika masih ditemukan di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Adapun senjata api rakitan yang disita umumnya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tanpa izin.

Melalui kegiatan ini, Kejari Ciamis menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono.

Editor
Link Disalin