TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Tasikmalaya menerima dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa dilindungi yang disita dari seorang warga asal Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota setelah menangkap pelaku berinisial CN yang kedapatan memiliki dan mengangkut satwa tersebut dalam keadaan hidup.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Tasikmalaya, Syarif Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
Setelah menerima dua ekor Owa Jawa tersebut, BKSDA akan melakukan proses evaluasi dan habituasi sebelum satwa dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis.
"Kami akan analisis dan evaluasi terlebih dahulu sebelum melepasliarkan satwa ini ke habitat aslinya," kata Syarif saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, kedua Owa Jawa tersebut masih berusia muda dan membutuhkan proses perawatan khusus sebelum dilepasliarkan. "Kondisi satwa ini sehat, namun sudah jinak, karena telah lama dirawat oleh pemiliknya," ungkap Syarif.
Ia menambahkan bahwa Owa Jawa merupakan spesies langka yang kini terancam punah, dengan populasi global yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 4.000 ekor. Satwa ini memiliki habitat terbatas di Pulau Jawa bagian barat dan tengah.
"Penangkapan satwa ini di alam liar juga sangat sulit karena hidup di pegunungan tropis dengan ketinggian 1.400 hingga 1.800 meter di atas permukaan laut," tandasnya.