BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, pada 23 Mei 2025.
Edaran ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tujuannya adalah membentuk generasi muda Jawa Barat yang sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Dalam edaran itu ditegaskan beberapa poin utama:
1. Pembatasan Aktivitas Malam
Peserta didik dibatasi untuk melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, kecuali:
- Mengikuti kegiatan pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan setempat dengan pengawasan orang tua/wali.
- Sedang bersama orang tua/wali di luar rumah.
- Dalam kondisi darurat atau bencana.
- Dengan persetujuan orang tua/wali.
2. Pengembangan Potensi Diri
Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu secara positif, termasuk untuk proses pembelajaran dan pengembangan potensi di satuan pendidikan masing-masing.
3. Kolaborasi dan Pengawasan
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, dengan melibatkan aparat wilayah dan masyarakat.
4. Koordinasi Lintas Instansi
Kepala daerah dan Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini mendapat perhatian dan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.