Ikuti Kami :

Disarankan:

Ini Penampakan Senjata Api Rakitan yang Dipakai Tersangka Penganiayaan di Ciawi Tasikmalaya

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:40 WIB
Ini Penampakan Senjata Api Rakitan yang Dipakai Tersangka Penganiayaan di Ciawi Tasikmalaya
Ini Penampakan Senjata Api Rakitan yang Dipakai Tersangka Penganiayaan di Ciawi Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com

Ini penampakan senjata api rakitan yang dipakai tersangka penganiayaan di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap dan menahan CS alias Cueng atas kasus penganiayaan serta perusakan terhadap kakak kandung dan iparnya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Ini penampakan senjata api rakitan yang dipakai tersangka penganiayaan di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap dan menahan CS alias Cueng atas kasus penganiayaan serta perusakan terhadap kakak kandung dan iparnya.  

Peristiwa itu terjadi di Kampung Sanghiyang Teureup, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (12/1/2025) petang. CS dihadirkan kepada media dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di Mapolres pada Kamis (16/1/2025).  

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh adik ke kakak kandung ini berawal dari kekesalan tersangka terhadap istri korban atau kakak iparnya. CS menabrakkan mobil yang dikendarainya ke rolling door garasi rumah korban.  

"Setelah itu terdengar suara letusan sebanyak tiga kali dari senjata api rakitan. Terjadi cekcok antara tersangka dan korban," ujar AKBP Moh Faruk Rozi.  

Tidak berhenti di situ, tersangka sempat pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter untuk mengambil golok. 

Tersangka kemudian kembali dan merusak kaca ruang keluarga. Tersangka juga membawa kunci letter T dari garasi dan merusak kaca mobil korban, yaitu MINI Cooper merah.

"Tindakan ini dilatarbelakangi masalah keluarga, di mana tersangka sakit hati karena ditegur oleh kakak iparnya terkait peminjaman mobil," ucap Faruk.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menambahkan, bahwa senjata api (senpi) yang digunakan tersangka adalah senjata api rakitan.  

"Terkait asal senjata ini masih kami dalami. Senpi rakitan ini berpeluru tajam," jelas AKP Herman.  

Atas perbuatannya, CS dikenakan pasal-pasal berikut:  

1. Pasal 200 Ayat (1) dan (2) serta Subsider Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan rumah dan bangunan.  

2. Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.  

3. Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana terkait penganiayaan.  

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," ujar AKP Herman.  

Polisi turut menghadirkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers, antara lain:  

- Senjata api rakitan warna silver.  

- Lima buah ramset.  

- Satu kotak penyimpanan senjata.  

- Satu bilah golok dengan pegangan warna cokelat.  

- Satu buah kunci letter T warna hitam.  

- Satu unit mobil Hardtop warna putih.  

- Satu unit mobil MINI Cooper warna merah.  

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai dan menjauhi penggunaan kekerasan yang dapat berujung pada tindakan pidana. 

Editor
Link Disalin