Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kota Banjar Larang Paslon Pasang APK di Lokasi Tertentu, Ini Daftarnya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:01 WIB
KPU Kota Banjar Larang Paslon Pasang APK di Lokasi Tertentu, Ini Daftarnya
KPU Kota Banjar Larang Paslon Pasang APK di Lokasi Tertentu, Ini Daftarnya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, telah menetapkan larangan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi strategis.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, telah menetapkan larangan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi strategis.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati aturan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat beberapa tempat yang secara tegas dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye dan pemasangan APK. Lokasi-lokasi tersebut termasuk tempat ibadah dan halaman sekitarnya, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan kesucian tempat peribadatan.

"Pasangan calon tidak diperbolehkan memasang APK di tempat-tempat ibadah, termasuk halaman tempat ibadah. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga tempat ibadah dari aktivitas politik," ujar Mukhlis pada Kamis (10/10/2024).

Selain tempat ibadah, Mukhlis juga menyebutkan bahwa lokasi lain yang tidak boleh digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK adalah lingkungan pendidikan, termasuk gedung sekolah dan kampus, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

 

Daftar Lokasi Larangan Pemasangan APK

Muhklis merinci beberapa lokasi yang masuk dalam daftar larangan pemasangan APK, antara lain:

- Tempat ibadah dan halamannya.

- Lingkungan pendidikan, termasuk gedung sekolah dan kampus.

- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

- Alun-alun di Kecamatan Langensari dan Kecamatan Banjar.

- Rambu-rambu lalu lintas, serta pohon atau tanaman yang berada di median dan bahu jalan.

"Pemasangan APK juga dilarang di tiang-tiang listrik, tiang telepon, serta tidak boleh melintang jalan. Selain itu, pemasangan di gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan fasilitas publik, serta taman juga tidak diperkenankan," lanjutnya.

Mukhlis menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota serta meminimalisir potensi gangguan terhadap fasilitas umum. "Pemasangan di pepohonan juga dilarang, dan peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh paslon," tambahnya.

Selain aturan terkait APK, Mukhlis menyebutkan bahwa KPU Kota Banjar saat ini masih menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon terkait jadwal kampanye terbuka. Hingga saat ini, baru dua dari empat paslon yang mengajukan usulan terkait jadwal tersebut.

"Terkait jadwal kampanye terbuka, saat ini baru ada dua dari empat paslon yang mengusulkan. Kami menunggu usulan dari pasangan lainnya agar dapat segera diputuskan," jelas Mukhlis.

Sebagai bagian dari tahapan kampanye, KPU juga akan menggelar debat kandidat sebanyak dua kali, yang dijadwalkan pada 31 Oktober dan 20 November 2024. Namun, Mukhlis menegaskan bahwa waktu debat kandidat tersebut masih bersifat tentatif dan bisa berubah.

"Kami sudah rencanakan dua kali debat kandidat. Meski begitu, waktu pelaksanaan masih bisa berubah menyesuaikan kondisi dan kebutuhan," pungkasnya.

Dengan berbagai aturan yang diterapkan, KPU Kota Banjar berharap agar tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib dan damai, serta memastikan seluruh pasangan calon dan tim kampanye mematuhi aturan yang berlaku.

Editor
Link Disalin