Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Kota Tasikmalaya Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan dari Lima Paslon untuk Pilkada 2024

Senin, 09 September 2024 | 12:59 WIB
KPU Kota Tasikmalaya Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan dari Lima Paslon untuk Pilkada 2024
KPU Kota Tasikmalaya Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan dari Lima Paslon untuk Pilkada 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengumumkan bahwa lima pasangan bakal calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan untuk Pilkada 2024. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Minggu (8/9/2024).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengumumkan bahwa lima pasangan bakal calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan untuk Pilkada 2024. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Minggu (8/9/2024).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tasikmalaya, Ali Fery, mengonfirmasi bahwa semua Paslon telah memenuhi kewajiban mereka dalam perbaikan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu dari 6 hingga 8 September.

"Kemarin itu tahapan perbaikan adminitrasi kita berikan waktu dari tanggal 6 hingga 8 September. Semua Paslon sudah memberikan perbaikan," kata Ali di ruangannya.

Ali Fery menjelaskan, pasangan pertama yang menyerahkan berkas perbaikan adalah Ivan-Dede pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Yusuf-Hendro pada pukul 12.00 WIB. Pasangan Nurhayati-Muslim menyerahkan berkas pada pukul 20.00 WIB, disusul oleh Viman-Nurhayati pada pukul 21.00 WIB, dan pasangan Yanto-Aminudin pada pukul 22.30 WIB.

Saat ini, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan tersebut. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga tanggal 14 September sebelum penetapan Paslon.

"Sekarang, setelah perbaikan itu masuk kita verifikasi lagi, pencermatan apakah nanti sudah benar atau belum benar. Verifikasi sampai tanggal 14 sebelum penetapan Paslon," ucapnya.

Ali Fery mengungkapkan bahwa sebagian besar perbaikan yang dilakukan berkaitan dengan masalah administrasi, seperti ketidaksesuaian nama pada ijazah. Namun, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk semua Paslon sudah dinyatakan lengkap sejak 6 September.

KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor
Link Disalin