Ikuti Kami :

Disarankan:

KPU Tetapkan 543.990 Pemilih dalam DPT Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Kamis, 19 September 2024 | 19:01 WIB
KPU Tetapkan 543.990 Pemilih dalam DPT Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
KPU Tetapkan 543.990 Pemilih dalam DPT Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 543.990 pemilih.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 543.990 pemilih.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilgub Jawa Barat serta Pilwalkot Tasikmalaya 2024 yang berlangsung di Ballroom Aston Inn, Kecamatan Cipedes, pada Kamis pagi (19/9/2024).

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Berdasarkan hasil rekapitulasi, kami menetapkan sebanyak 543.990 pemilih, terdiri dari 274.365 laki-laki dan 269.625 perempuan. Mereka tersebar di 985 TPS yang ada di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya," ujar Asep Rismawan kepada wartawan.

Asep juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut dapat berubah, terutama jika ada pemilih yang belum terdaftar. Namun, jumlah total DPT tetap tidak akan berubah.

Bagi pemilih yang belum terdaftar, mereka masih bisa masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan menggunakan hak pilihnya pada satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara di TPS sesuai domisili.

"Kami mengimbau kepada warga yang sudah memiliki E-KTP, namun belum terdaftar di DPT, untuk tetap datang ke TPS pada satu jam terakhir pemungutan suara," tambahnya.

Penetapan DPT ini, menurut Asep, juga menjadi dasar bagi pengadaan logistik, salah satunya untuk kebutuhan surat suara.

"Penetapan DPT ini menjadi acuan untuk pengadaan logistik, termasuk surat suara," tandasnya.

Editor
Link Disalin