Trotoar di Pusat Kota Tasikmalaya Disulap Jadi Tempat Ngopi, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Disarankan:
Seorang pria berinisial RI (25) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan polisi setelah diketahui merekayasa kasus perampokan dan pembegalan.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial RI (25) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan polisi setelah diketahui merekayasa kasus perampokan dan pembegalan.
Ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan untuk menutupi fakta bahwa uang yang diberikan orang tuanya telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan RI.
"Awalnya, yang bersangkutan melapor telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Gubernur Sewaka, Mangkubumi. Namun, setelah kami selidiki lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam keterangannya," ujarnya, Kamis (20/3/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI awalnya mendapatkan uang sebesar Rp3 juta dari orang tuanya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk berbelanja bahan baku pembuatan bakso di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya. Namun, dalam perjalanan, RI justru menggunakannya untuk bermain judi online.
"Sebagian uangnya ia gunakan untuk top-up judi online saat melewati BRI Link di tengah perjalanan. Sisanya juga dihabiskan untuk permainan judi, hingga tidak tersisa sedikit pun," tambah AKP Herman.
Merasa panik karena kehabisan uang dan takut dimarahi orang tua, RI kemudian merekayasa cerita bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Ia bahkan melukai dirinya sendiri di bagian perut menggunakan ranting pohon untuk memperkuat alibinya. Setelah itu, RI mencari pertolongan dan mengaku telah ditusuk oleh pelaku perampokan.
"Setelah melukai dirinya sendiri, ia mendatangi beberapa orang di sekitar Bundaran Bypass Mangkubumi dan mengaku telah menjadi korban begal. Salah satu warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan RI dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam kronologi kejadian yang disampaikan RI. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, RI akhirnya mengakui bahwa ia berbohong dan merekayasa kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, RI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Sejumlah warga mengeluhkan penggunaan trotoar di pusat Kota Tasikmalaya sebagai tempat usaha, salah satunya dijadikan lokasi kongkow kafe.
Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, Ustaz Maman Suratman, menanggapi serius kasus penemuan puluhan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam musala yang berada di Kampung Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, pada Rabu (11/6/2025) malam. Ia mendesak kepolisian agar menerapkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap pelaku.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (13/6/2025).