TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, Ustaz Maman Suratman, menanggapi serius kasus penemuan puluhan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam musala yang berada di Kampung Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, pada Rabu (11/6/2025) malam. Ia mendesak kepolisian agar menerapkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama terhadap pelaku.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025) siang, Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ihya Assunnah, Kecamatan Cihideung, ini menilai bahwa tindakan menyembunyikan miras di tempat suci merupakan bentuk pelecehan terhadap kesucian rumah ibadah umat Islam.
“Secara prinsip, kita menyampaikan Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kita istigfar, memohon ampun kepada Allah atas kejadian seperti ini. Sangat menyakitkan ketika barang yang jelas-jelas diharamkan dalam Alquran, miras disimpan di tempat ibadah,” ujar Ustaz Maman.
Ia juga menilai bahwa miras bukan sekadar masalah agama, tetapi juga menyangkut persoalan kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
“Miras merupakan salah satu sumber kerusakan, kejahatan, dan penyakit di masyarakat. Dan yang sangat memprihatinkan, kini disembunyikan di tempat salat,” tambahnya.
Ustaz Maman mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 156 A KUHP, agar dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat luas.
“Kami minta aparat serius, dan jika memungkinkan, pasal penistaan agama diterapkan. Karena ini sudah menyentuh ranah akidah,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Hati boleh panas, tapi pikiran tetap dingin. Kita kawal proses hukumnya bersama-sama,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial A (37), warga Sambongjaya, ditangkap pada Rabu (11/6/2025) malam oleh anggota Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) atas dugaan penjualan miras ilegal. Ia ditangkap setelah ditemukan menyembunyikan lima dus miras di dalam sebuah musala yang lampunya sengaja dipadamkan.
Dari lima dus tersebut, satu di antaranya telah kosong karena sebagian isi sudah dijual. Penemuan itu sempat memicu emosi warga dan anggota ormas, tetapi situasi berhasil dikendalikan oleh koordinator lapangan, Ustaz Abu Hazmi.
“Pelaku A ini sudah pernah diperingatkan karena menjual miras, bahkan sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tapi ternyata dia kembali melakukannya dengan cara yang lebih licik,” ungkap Ustaz Abu Hazmi.
Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, status hukum pelaku masih dalam proses, dan masyarakat mendesak agar kasus ini ditangani secara serius.