BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertanding dalam pemilihan mendatang.
Dari laporan yang disampaikan, pasangan nomor urut 01, Nana Suryana dan Mujamil, serta pasangan nomor urut 03, Sudarsono dan Supriana, masing-masing telah melaporkan dana kampanye sebesar Rp10 juta. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat, pada Kamis (3/10/2024).
“Sejauh ini, baru dua pasangan calon yang melaporkan LADK-nya, yaitu pasangan nomor urut 01 dan 03,” jelas Joko.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya, yakni nomor urut 02 dan 04, belum melaporkan dan hingga kini statusnya tercatat Rp0.
Joko menegaskan pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pasangan calon diwajibkan untuk segera menyampaikan LADK mereka.
“Kami berharap pasangan nomor urut 02 dan 04 dapat segera melengkapi laporan mereka,” tambahnya.
Walaupun dua pasangan sudah melaporkan dana kampanye, KPU memberikan kesempatan perbaikan dan penyampaian laporan penerima serta pengeluaran dana kampanye (LPPKDK) hingga 25 November 2024.
“Masih ada waktu untuk perbaikan, namun dalam laporan LPPDK nanti, mereka harus menjelaskan sumber dana kampanye, apakah berasal dari sumbangan atau dana pribadi,” tutup Joko.
Dengan tenggat waktu yang masih tersisa, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari keempat pasangan calon dalam persiapan pemilu yang semakin dekat.