Ikuti Kami :

Disarankan:

Lebih dari 39 Ribu Warga Ciamis Tak Lagi Dapat BPJS PBI, Dinsos Buka Peluang Reaktivasi

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:50 WIB
Lebih dari 39 Ribu Warga Ciamis Tak Lagi Dapat BPJS PBI, Dinsos Buka Peluang Reaktivasi
Lebih dari 39 Ribu Warga Ciamis Tak Lagi Dapat BPJS PBI, Dinsos Buka Peluang Reaktivasi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis resmi dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan per Mei 2025. Keputusan ini menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan basis data sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis resmi dinonaktifkan dari keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan per Mei 2025. Keputusan ini menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggantikan basis data sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Plt. Kepala Dinas Sosial Ciamis, Tino Armyanto, menjelaskan bahwa perubahan sistem data ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 dan 80/HUK/2025.

“DTSEN merupakan integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, termasuk PBI Jaminan Kesehatan,” kata Tino saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Tino menyebut, penetapan kepesertaan PBI kini berdasarkan kelompok kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 5. Akibat peralihan sistem ini, puluhan ribu warga Ciamis otomatis kehilangan haknya sebagai peserta PBI yang selama ini dibiayai melalui APBN.

“Di Ciamis, lebih dari 39 ribu orang terdampak dan tidak lagi menjadi peserta PBI per Mei lalu,” ujarnya.

Meski begitu, Tino memastikan masyarakat masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali. Terutama mereka yang tergolong miskin, rentan miskin, atau mengalami kondisi medis berat seperti penyakit kronis atau darurat.

Selama Juni dan Juli 2025, Dinas Sosial membuka dua periode reaktivasi. Warga dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen berupa KTP, SKTM dari desa/kelurahan, dan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.

“Silakan hubungi petugas SIKS-NG di desa atau langsung ke kantor Dinas Sosial jika merasa layak tetapi dinonaktifkan,” imbau Tino.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan proaktif mencari informasi resmi terkait status kepesertaan mereka.

“Kami akan memberikan layanan dan pendampingan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor
Link Disalin