TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak lima remaja putri korban dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial UR (55) asal Tasikmalaya saat ini mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya.
Kelima korban diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya dan masih berstatus anak di bawah umur. Mereka menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan UR, yang menjabat sebagai Kepala SDN di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menggerebek pelaku di sebuah penginapan di Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/12/2025) lalu. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Dalam kasus ini, terdapat lima anak asal Kota Tasikmalaya yang tercatat sebagai korban dan saat ini mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA,” kata Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, Selasa (16/12/2025).
Epi menjelaskan, pascakejadian pihaknya langsung turun ke Pangandaran untuk mendampingi para korban selama proses pemeriksaan awal di Polres Pangandaran. Setelah pemeriksaan awal selesai, kelima korban dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pemulihan.
“Kami hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis, serta memastikan orang tua terlibat dalam setiap tahapan pemeriksaan. Secara umum kondisi kesehatan korban stabil, namun tetap membutuhkan pendampingan lanjutan,” ujarnya.
Saat ini, UPTD PPA terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk penanganan lanjutan terhadap para korban. Dari lima korban tersebut, dua di antaranya berusia 14 tahun dan masih berstatus aktif sebagai siswi SMP di Kota Tasikmalaya.
“Sementara tiga korban lainnya sudah putus sekolah, dan salah satunya diketahui telah mengenal pelaku sejak lama,” jelas Epi.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban tanpa tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Prinsip kami adalah memastikan perlindungan dan pemulihan anak, tanpa saling klaim kewenangan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Epi mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika salah satu korban yang memiliki kedekatan dengan pelaku diajak menghadiri perayaan ulang tahun pelaku di Pangandaran, dengan syarat tidak datang sendirian. Korban kemudian mengajak empat temannya, dan mereka berangkat bersama pada 9 Desember 2025.
Setibanya di Pangandaran, kelima anak tersebut menginap di sebuah penginapan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.
“Dari keterangan awal korban, terdapat unsur paksaan, ancaman, serta dugaan kekerasan fisik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual, sementara korban lainnya mengalami perlakuan tidak pantas,” pungkasnya.