Ikuti Kami :

Disarankan:

Mutasi Pati dan Pamen Polri Mei 2025: 67 Personel Alami Rotasi Jabatan

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:24 WIB
Mutasi Pati dan Pamen Polri Mei 2025: 67 Personel Alami Rotasi Jabatan
Mutasi Pati dan Pamen Polri Mei 2025: 67 Personel Alami Rotasi Jabatan. Foto: Istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). 

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1084/V/KEP./2025 tertanggal 20 Mei 2025, dan mencakup total 67 personel.

Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran di tubuh Polri guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Dari 67 personel yang mengalami mutasi, berikut pembagiannya:

Promosi/Flat: 50 personel

Jabatan Kapolda:

 1. Kapolda Sulawesi Tenggara dijabat oleh Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.

  2. Kapolda Nusa Tenggara Timur dijabat oleh Irjen Pol Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.

Jabatan IB (Irjen Pol): 8 personel

Jabatan IIA (Brigjen Pol): 32 personel

Jabatan IIB (Kombes Pol): 8 personel, dengan rincian:

Nivelering IIB1: 4 personel

Nivelering IIB2: 1 personel

Nivelering IIB3: 3 personel

Tugas Khusus (Gassus): 3 personel

Selesai Gassus: 4 personel

Pensiun: 10 personel

Langkah Penyegaran Organisasi Polri

Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang rutin dilakukan untuk memperkuat struktur dan meningkatkan responsivitas institusi terhadap perkembangan situasi kamtibmas nasional.

Rotasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mutasi juga menjadi sarana pembinaan karier serta penempatan personel sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. 

Polri mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam institusi kepolisian dan dilakukan secara profesional serta berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kinerja.

"Para pati dan pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 setelah tanggal ditetapkan keputusan mutasi," tulis Surat Telegram Kapolri, dikutip Rabu (21/5/2025).

Editor
Link Disalin