Ikuti Kami :

Disarankan:

Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket di Ciamis Dibekuk Polisi

Selasa, 17 September 2024 | 15:54 WIB
Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket di Ciamis Dibekuk Polisi
Pelaku Percobaan Perampokan Minimarket di Ciamis Dibekuk Polisi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L

Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket, di Cimanggu, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Linggasari, Ciamis, yang terjadi pada Rabu (4/9/2024).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket, di Cimanggu, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Linggasari, Ciamis, yang terjadi pada Rabu (4/9/2024).

Pelaku, berinisial GG (27), menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengancam pegawai dengan senjata tajam. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan bahwa motif GG melakukan aksinya ini dipicu oleh kesulitan ekonomi.

"Pelaku sedang menganggur dan mencoba merampok untuk mendapatkan uang," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).

Menurut AKBP Akmal, GG masuk ke toilet minimarket dan berlama-lama di sana, memancing perhatian karyawan. Saat ditegur, GG keluar dan langsung mengancam salah satu pegawai yang berada di gudang.

Pelaku kemudian memaksa kasir untuk membuka brankas, namun gagal karena kunci brankas telah dibawa pulang oleh pegawai lain.

Meski gagal mendapatkan uang, GG sempat merampas telepon genggam dari salah satu pegawai sebelum berusaha melarikan diri. 

"Seorang pegawai sempat berteriak minta tolong, dan warga yang mendengar segera berdatangan," ungkap AKBP Akmal.

Berkat bantuan masyarakat, polisi berhasil menangkap GG tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku, telepon genggam hasil rampasan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. 

"Pelaku bukan residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan tindak kriminal ini," tambah AKBP Akmal.

GG kini menghadapi hukuman pidana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Kapolres Ciamis juga mengimbau agar toko-toko yang beroperasi hingga larut malam meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV atau mempekerjakan tenaga keamanan. 

"Kami juga akan terus melakukan patroli di daerah rawan untuk mencegah kejadian serupa," tegasnya.

Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian dan warga, upaya kejahatan ini dapat segera dihentikan, memastikan keamanan wilayah tetap terjaga.

Editor
Link Disalin