Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkab Ciamis Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Selasa, 26 November 2024 | 07:28 WIB
Pemkab Ciamis Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Pemkab Ciamis Bersama Bea Cukai Tasikmalaya Intensifkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Pemerintah Kabupaten Ciamis berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya untuk memperluas sosialisasi mengenai dampak negatif rokok ilegal serta pentingnya cukai hasil tembakau.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya untuk memperluas sosialisasi mengenai dampak negatif rokok ilegal serta pentingnya cukai hasil tembakau. 

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis (26/9/2024) di Aula Gedung PKK Ciamis dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran cukai sebagai sumber pendapatan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi produk yang dapat membahayakan kesehatan, seperti rokok. 

Penjabat Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menegaskan bahwa kebijakan cukai bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk merokok.

"Cukai memiliki fungsi strategis untuk mengendalikan konsumsi produk berisiko tinggi, seperti rokok. Kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada 2024 bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok," ungkap Engkus. 

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan cukai berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang sering dijual dengan harga lebih murah karena tidak dikenakan pajak.

"Rokok ilegal sangat merugikan negara dan membahayakan konsumen, karena produk ini tidak diawasi kualitasnya dan tidak melewati uji laboratorium," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media digital seperti webinar dan YouTube. Kami juga akan menggelar operasi pasar di beberapa kecamatan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif," ujarnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, mengungkapkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pemberantasan rokok ilegal. 

"Peredaran rokok ilegal di Priangan Timur sejauh ini masih terkendali, meski wilayah ini lebih sering menjadi pasar rokok ilegal daripada tempat produksi besar-besaran," ujar Budi.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dalam aspek finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis, menggunakan bahan baku berkualitas rendah, dan berisiko mengandung zat berbahaya. 

"Rokok ilegal sering kali memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak terukur, yang berpotensi merusak kesehatan konsumen," kata Budi.

Bea Cukai memperkirakan bahwa pada akhir tahun 2024, penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Priangan Timur dapat mencapai 3-4 juta batang.

Dengan langkah-langkah yang terintegrasi ini, Pemkab Ciamis dan Bea Cukai berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

 

 

Editor
Link Disalin