JAKARTA, NewsTasikmalaya.com — Perwakilan Forum Honorer Kota Tasikmalaya dijadwalkan menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Rabu (9/7/2025) pagi. Sekitar 15 hingga 16 orang perwakilan hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN).
Rombongan berangkat dari Kota Tasikmalaya pada Selasa (8/7/2025) malam. Mereka dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan pihak KemenPAN-RB di Jakarta pukul 09.00 WIB.
"Jadi maksud dan tujuan ke KemenPAN-RB untuk menuntut kapan penyelesaian non ASN ini tuntasnya," ujar Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan.
Menurut Asep, dalam regulasi KemenPAN Nomor 16 Tahun 2025 belum dicantumkan batas waktu penyelesaian tenaga non ASN, melainkan hanya mengatur teknis pengusulan status sebagai pegawai paruh waktu dan lainnya.
"Kami pun mau mempertanyakan apakah ada Undang-Undang yang menaungi P3K paruh waktu sampai saat ini? Karena sampai saat ini belum saya lihat dan saya baca aturan itu," tambahnya.
Asep menegaskan, forum honorer mendesak agar KemenPAN-RB memberikan kejelasan secara resmi, bukan hanya pernyataan lisan. Ia menyebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa Oktober 2025 menjadi batas akhir penyelesaian status non ASN, namun belum dituangkan dalam surat edaran resmi ke daerah.
"Sedangkan secara lisan tak berbentuk surat edaran bahwa Oktober 2025 ini adalah batas terakhirnya dan disampaikan pihak BKN," jelasnya.
"Tapi lisan ini tidak ditindaklanjuti ke daerah melalui SE. Harusnya kan tiap ucapan dari pusat itu jadi regulasi atau satu keputusan ke daerah, supaya tak jadi ramai seperti ini," sambungnya.
Ketidakjelasan ini, lanjut Asep, mendorong aliansi honorer R2 dan R3 Indonesia untuk menyuarakan tuntutan ke KemenPAN-RB dan BKN. Mereka menilai belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga non ASN.
"Tak tersirat dalam aturan bahwa Oktober 2025 itu harus selesai tapi hanya secara lisan. Maka dikhawatirkan ini menjadi tak ada kejelasan bagi nasib kami sebagai non ASN," bebernya.
Perwakilan honorer juga meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas terkait pengusulan P3K paruh waktu, serta keputusan resmi mengenai batas akhir penyelesaian status non ASN. Mereka juga menolak kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal.
"Sebetulnya kan sudah tersirat di KepmenPAN itu tidak ada PHK massal. Tapi yang kami takutkan karena di KepmenPAN itu tidak ada batas penyelesaian tenaga non ASN, dikhawatirkan ada PHK massal. Karena secara lisan pemerintah pusat membicarakan untuk 2026 tak ada lagi non ASN," terang dia.
Ia juga mengungkapkan persoalan baru terkait kategori R4 yang tidak lulus tahap II seleksi. Kelompok ini merupakan tenaga non ASN yang belum masuk dalam database, namun masih bekerja di instansi pemerintahan, seperti BLUD dan tenaga teknis lainnya.
"Dan ini fakta di lapangan bahwa rekan-rekan R4 menuntut kejelasan terkait status mereka. Karena meskipun karyawan BLUD, status mereka masih sebagai non ASN. Sedangkan pemerintah pusat membicarkan bahwa sudah tak ada lagi non ASN di 2026. Sikap pemerintah pusat mau seperti apa untuk R4 ini?" tuturnya.
Pertemuan yang hanya dijadwalkan berlangsung satu hari ini juga turut didampingi Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, serta Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya. "Harapan kami bisa bertemu langsung KemenPAN-RB," pungkas Asep.