CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian kambing yang belakangan meresahkan warga Ciamis akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Ciamis. Seorang pelaku berinisial RH berhasil ditangkap polisi saat beraksi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri. Sementara dua rekannya, JJ dan GG, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (7/4/2025) menegaskan bahwa kasus pencurian hewan ternak ini bukan kejadian biasa.
“Ini aksi pencurian yang terorganisir. Mereka mencuri enam ekor kambing dan langsung menjualnya ke pasar hewan untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Akmal.
Menurut pengakuan RH, sindikat ini beroperasi saat malam hari. Mereka menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut kambing-kambing hasil curian. Modus tersebut digunakan agar tak menimbulkan kecurigaan warga.
Kapolres juga menyampaikan ultimatum keras kepada dua pelaku yang masih buron. “Kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Tapi jika melawan saat ditangkap, tidak segan akan kami tindak tegas. Saya perintahkan tembak di tempat,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat, enam ekor kambing yang sempat dicuri kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga rasa aman warga, khususnya para peternak di wilayah Ciamis,” tambah AKBP Akmal.
Untuk perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.