Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi di 14 Lokasi Jawa Barat dan Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Watermark
Polres Banjar Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi di 14 Lokasi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (41), warga Kabupaten Ciamis, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (41), warga Kabupaten Ciamis, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

SG ditangkap di rumahnya di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (15/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan 14 aksi penjambretan di berbagai lokasi, di antaranya tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Banjar, empat TKP di Kabupaten Ciamis, dan tujuh TKP di wilayah Jawa Tengah.

Salah satu korbannya adalah Siti Solihah (34), warga Dusun Sukanegara, Langensari, Kota Banjar. Ia menjadi korban penjambretan di Jalan Waringinsari, Langensari, pada pertengahan September 2025. Saat itu, Siti yang tengah mengendarai sepeda listrik dijambret oleh SG hingga terjatuh dan mengalami luka.

Pelaku berhasil membawa kabur sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp500.000, dan tas selempang milik korban.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa modus yang digunakan SG hampir selalu sama, yakni mengincar perempuan yang berkendara sendirian lalu memepet dan merampas barang secara paksa.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, faktur pembelian ponsel, tas selempang, jaket, celana, helm, dan dua unit sepeda motor,” kata Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/10/2025).

SG mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambah Heru.

Heru menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah SG terlibat dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian. Segera laporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujarnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement