Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota
Tasikmalaya Jumat, 26 Desember 2025 | 19:45 WIB
Disarankan:
Komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan. Seorang pria berinisial R (67), warga Kota Banjar, ditangkap warga saat beraksi di SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Selasa (23/9/2025) dini hari.
SelengkapnyaJajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (41), warga Kabupaten Ciamis, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
SelengkapnyaPolsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal licin dan kerap beraksi di ratusan lokasi. Kedua pelaku berinisial S (45) dan E (40) kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
SelengkapnyaBelum genap setahun menikmati udara bebas, Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Ciamis, kembali harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, pria yang merupakan residivis kasus pencurian ini justru beraksi di kampung halamannya sendiri.
SelengkapnyaSeorang residivis berinisial AM, warga Dusun Nanggewer, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, kembali berurusan dengan hukum.
SelengkapnyaSeorang ibu hamil di Kota Tasikmalaya duel dengan begal yang mencoba merampas ponselnya.
SelengkapnyaPolres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diketahui sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa.
SelengkapnyaPolres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial DS (27), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, diketahui sebagai residivis yang sudah tiga kali terlibat tindak pidana serupa.
Selengkapnya