Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Owa Jawa yang Disita dari Tersangka CN kepada BKSDA

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:47 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Owa Jawa yang Disita dari Tersangka CN kepada BKSDA. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya. CN diamankan karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya. CN diamankan karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup.

"Hari ini kita akan melakukan pres rils ungkap kasus perdagangan hewan yang dilindungi. Di mana, jajaran Satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial CN berusia 30 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi pada jumpa persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (10/7/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua ekor Owa Jawa milik tersangka. Satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.

"Owa Jawa milik tersangka juga kita sita. Dan saat ini kita akan serahkan satwa yang dilindungi tersebut ke pihak BKSDA," ucapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap CN dilakukan di area SPBU 34.46111, Jalan RTA Prawira Adiningrat, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka ini awalnya pencinta satwa, yang telah beroperasi, selama ini ia berprofesi memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan telah bekerja selama 1 tahun," jelasnya.

Faruk menambahkan, tersangka memperoleh dua ekor Owa Jawa dari dua lokasi berbeda.

"Owa Jawa pertama dari Tanggerang dan Sateng, harga Owa Jawa masing-masing dibeli Rp 3 juta, dan dia menawarkan ke calon pembeli Rp 8,5 juta, jadi ada keuntungan Rp 2,5 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, CN dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor
Link Disalin