Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Pil Y, 2.000 Butir Diamankan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:41 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Pil Y, 2.000 Butir Diamankan
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Pil Y, 2.000 Butir Diamankan. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial WA (27), warga Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, khususnya jenis pil “Y”.

WA diamankan petugas pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 WIB saat berada di depan Apotek Tri Prima Jaya Farma, Jalan Ampera No. 112 A. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari Unit Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua toples putih berisi 2.000 butir pil berlogo “Y” serta satu unit ponsel Redmi milik tersangka. Tak hanya itu, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi kembali menemukan:

·         146 bungkus aluminium foil merah, masing-masing berisi 2 butir pil “Y”

·         Uang tunai Rp120.000 hasil penjualan

·         Satu tas hijau army dan bungkus rokok berisi pil ilegal

Pelaku juga mengungkap bahwa obat-obatan tersebut didapat dari seseorang berinisial PT, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang dan ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan berbahaya yang bisa merusak anak-anak bangsa. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga Kota Tasikmalaya dari peredaran sediaan farmasi ilegal,” tegas AKP Enjo, Kamis (3/7/2025).

Saat ini, WA beserta seluruh barang bukti obat terlarang telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba. Kasus ini terdaftar dalam LP/A/56/VI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.

 

 

Editor
Link Disalin