TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi online oleh Polres Tasikmalaya Kota memicu reaksi keras dari kalangan ulama. Tokoh ulama Kota Tasikmalaya, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd., menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena ini yang dinilai mencoreng julukan "Kota Santri".
KH. Yan-Yan, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi sekaligus Ketua FPI Kota Tasikmalaya, menilai bahwa pengungkapan 7 tersangka di tiga hotel berbeda baru merupakan "puncak gunung es".
"Tentu kami para ulama merasa prihatin. Kami berharap aparat Kepolisian lebih meningkatkan pengawasan karena yang belum terungkap tentu lebih banyak lagi. Kita malu, Kota Santri tapi banyak prostitusi online," ujar KH. Yan-Yan saat ditemui di sela acara pemusnahan miras di Taman Kota Tasikmalaya, Rabu (31/12/2025) sore.
Ia menyoroti lemahnya implementasi Perda Tata Nilai di tingkat pelaku usaha perhotelan. Menurutnya, banyak pengelola hotel yang hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa mempedulikan norma agama dan hukum.
"Temuan kami di lapangan, petugas hotel lebih money oriented. Mereka tidak peduli apakah tamu itu suami istri atau bukan. Bahkan saya yakin mereka sebenarnya tahu itu praktik prostitusi. Jika ini terus marak, saya minta izin hotelnya dibekukan," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan TPPO dan mengamankan 7 orang tersangka berinisial EH (24), D (55), RDR, ALM, MIS, RFK, dan DAM.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di tiga hotel berbeda dalam kurun waktu Desember 2025. Para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua tahun melalui berbagai platform media sosial.
"Modusnya menawarkan jasa prostitusi online. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati, yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta," ungkap AKBP Faruk di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga kuitansi pembayaran hotel. Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, di antaranya:
* UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Ancaman 3-15 tahun penjara).
* UU Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
* UU ITE terkait penyebaran konten asusila (Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar).