BANDUNG, NewsTasikmalaya.com - Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dilansir dari mahkamahagung.go.id, putusan sidang banding kasus pengoroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Muhammad Taufik (27) warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamtan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengalami luka berat tersebut, tertanggal 11 Februari 2025 dengan Nomor 3/PID.SUS-Anak/2025/PT BDG.
Sidang banding dengan tanggal register 7 Februari 2025 dipimpin Hakim Ketua Moch Mawardi dan dua hakim anggota, Brkristwan Genova Damanik dan Sukmayanti.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para anak. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 1/Pid.Sus-Anak/ 2025/PN Tsm tanggal 23 Januari2025 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan para anak yang berhadapan dengan hokum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka berat sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada anak FM, RR, DW, dan RRP, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung,” keterangan dari PT Bandung, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, Mejelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan para anak tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan luka berat terhadap seorang warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dan delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (23/1/2025) siang.
Ketua PN Tasikmalaya Kelas 1A, Khoiruman Pandu Kesuma, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan delapan bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangi dari total hukuman.
Menurut Khoiruman, vonis ini lebih rendah dari tuntutan karena ada sejumlah faktor yang meringankan, di antaranya usia para terdakwa yang masih muda dan adanya peluang untuk memperbaiki perilaku di masa depan. Dua dari empat terdakwa diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan dua lainnya sudah tidak bersekolah.
“Karena usia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri, serta mempertimbangkan pendidikan sebagian pelaku, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujar Khoiruman.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan, yaitu keterlibatan terdakwa dalam komunitas motor yang meresahkan masyarakat Kota Tasikmalaya, serta akibat perbuatan mereka yang menyebabkan luka berat pada korban.
Proses sidang putusan berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota.