CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pilkada Serentak 2024, di Aula BKPSDM Ciamis, Minggu (11/08/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan apresiasi kepada KPU dan petugas pemutakhiran data.
"Terima kasih kepada KPU dan seluruh petugas yang telah bekerja keras hingga kita dapat menggelar rapat pleno terbuka ini," ujarnya.
Engkus menekankan pentingnya akurasi DPS sebagai cerminan awal partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Ia meminta agar data pemilih harus sesuai dengan kondisi di lapangan, serta menggarisbawahi, akurasi dan transparansi sangat penting untuk memastikan daftar pemilih bebas dari kesalahan.
Engkus juga mengajak masyarakat untuk memeriksa dan memastikan nama mereka tercantum dalam DPS, serta melaporkan kekurangan atau kesalahan.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya," tambahnya.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan adalah hasil dari pemutakhiran data melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
"Proses coklit sudah selesai tanpa masalah, dan jumlah pemilih yang tercatat mencapai 963.203 orang dari 27 kecamatan," kata Oong.
Oong juga menambahkan bahwa DPS masih dapat mengalami perubahan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Perubahan jumlah pemilih bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kematian atau pindah alamat," jelasnya.
Dengan proses pemutakhiran yang terus berlangsung, Oong berharap data yang disajikan nantinya akurat dan terpercaya, guna memastikan DPT mencerminkan kondisi terkini.