Ikuti Kami :

Disarankan:

Satreskrim Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Kasus Kekerasan Seksual di Awal 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:30 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Kasus Kekerasan Seksual di Awal 2025
Satreskrim Polres Tasikmalaya Ungkap Lima Kasus Kekerasan Seksual di Awal 2025. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan delapan korban yang terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan delapan korban yang terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian ini tersebar di lima kecamatan, yakni Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir, dan Bojongasih.

"Kami telah berhasil mengungkap lima perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan rincian dua korban laki-laki yang mengalami kekerasan berupa sodomi, sedangkan korban perempuan mengalami tindakan persetubuhan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).

 

Rincian Kasus

1. Kecamatan Cikalong  

   Pelaku berinisial SP (45) melakukan sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

2. Kecamatan Taraju 

   Pelaku berinisial I (59) melakukan kekerasan seksual terhadap cucu tirinya, seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

3. Kecamatan Culamega  

   Kasus ini melibatkan seorang pengurus lembaga keagamaan berinisial W (45) yang melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan yang merupakan peserta didiknya.

4. Kecamatan Sodonghilir

   Seorang pengusaha kayu berinisial T (56) melakukan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 5 tahun.

5. Kecamatan Bojongasih

   Pelaku berinisial DR (24) melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun.

Modus Operandi

Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, termasuk bujuk rayu, tipu muslihat, hingga menjanjikan hadiah.

"Ada yang memberikan uang kepada korban agar aksinya tidak dilaporkan kepada orang lain," jelas AKP Ridwan.

Kelima pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tegas Ridwan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Editor
Link Disalin