Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Disarankan:
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan delapan korban yang terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dalam periode September 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan delapan korban yang terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian ini tersebar di lima kecamatan, yakni Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir, dan Bojongasih.
"Kami telah berhasil mengungkap lima perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan rincian dua korban laki-laki yang mengalami kekerasan berupa sodomi, sedangkan korban perempuan mengalami tindakan persetubuhan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).
Rincian Kasus
1. Kecamatan Cikalong
Pelaku berinisial SP (45) melakukan sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
2. Kecamatan Taraju
Pelaku berinisial I (59) melakukan kekerasan seksual terhadap cucu tirinya, seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
3. Kecamatan Culamega
Kasus ini melibatkan seorang pengurus lembaga keagamaan berinisial W (45) yang melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan yang merupakan peserta didiknya.
4. Kecamatan Sodonghilir
Seorang pengusaha kayu berinisial T (56) melakukan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 5 tahun.
5. Kecamatan Bojongasih
Pelaku berinisial DR (24) melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, termasuk bujuk rayu, tipu muslihat, hingga menjanjikan hadiah.
"Ada yang memberikan uang kepada korban agar aksinya tidak dilaporkan kepada orang lain," jelas AKP Ridwan.
Kelima pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tegas Ridwan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.
Jadwal sholat hari ini di Kota Tasikmalaya dapat menjadi rujukan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu.