TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial SA (26), warga Desa Sunda Wenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap keponakannya yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan penetapan status tersangka terhadap SA.
"Benar, saat ini pelaku berinisial SA (26) sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Ridwan Budiarta saat dihubungi NewsTasikmalaya.com, Kamis (15/05/2025).
Pelaku diduga kerap menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, salah satunya dengan merayu korban menggunakan ponsel. Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban mulai menyadari perilaku tak wajar anaknya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa pamannya telah berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
"Korban akhirnya mengaku saat ditanya ibunya, telah diperlakukan secara tidak pantas oleh pamannya," ungkap AKP Ridwan Budiarta.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Satreskrim Polres Tasikmalaya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung pernyataan korban.
Ketika upaya mediasi keluarga dilakukan, tersangka justru mengamuk dan mengeluarkan golok, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap ibu korban.
"Motif pelaku didorong oleh rasa kesal terhadap ibu korban, yang dianggapnya terlalu bawel dan cerewet," tambah AKP Ridwan Budiarta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan visum. Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.