Ikuti Kami :

Disarankan:

Ciamis Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp 2.225.279

Ciamis Kamis, 12 Desember 2024 | 18:23 WIB Ciamis Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp 2.225.279

Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Ciamis telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp 2.225.279, meningkat Rp 135.815 atau 6,5% dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp 2.089.446. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Kamis (12/12/2024).

Rumah Warga Ciamis Rusak Tertimpa Pohon Rambutan

Sebuah rumah di Dusun Cibenda, RT 01 RW 01, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, rusak parah setelah tertimpa pohon rambutan aceh yang tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selengkapnya

Kabupaten Ciamis Sabet Penghargaan Raksa Prasada 2024

Kabupaten Ciamis meraih penghargaan bergengsi Anugerah Raksa Prasada tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024, berkat keberhasilan pemerintah daerah dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan serta Program Kampung Iklim (Proklim).

Selengkapnya