BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Tiga pemuda berinisial AH, RASH, dan FS, warga Kota Banjar, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, pada 22 Juni 2025 lalu.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pataruman, Rabu (9/7/2025). Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Heru Samsul Bahri, menyebutkan bahwa ketiganya merupakan bagian dari kelompok gengster yang melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Tiga orang ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan. Hasil penyelidikan, ada delapan orang pelaku, tiga sudah kami amankan dan lima orang masih DPO (Dalam Pencarian Orang)," ungkap IPTU Heru.
Ia menjelaskan, kelima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pihaknya tengah berupaya melacak keberadaan mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku karena bendera kelompok mereka dirampas oleh korban, yang disebut berasal dari geng lain.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara brutal, termasuk menggunakan botol kaca sebagai alat kekerasan.
"Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepeda motor, pakaian, dan pecahan botol yang digunakan pelaku memukul korban," kata Heru.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku sudah dewasa, di atas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.