TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Inilah penampakan dua ekor owa jawa yang diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota dari seorang warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial CN (30).
Kedua satwa yang dilindungi undang-undang ini rencananya akan dijual ke daerah Jawa Tengah. Namun sebelum transaksi jual beli berlangsung, pihak kepolisian berhasil menggagalkannya.
Pelaku ditangkap disebuah SPBU di wilayah Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya berikut dua ekor owa jawa sebagai barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Anggra Mochamad Khadafi mengatakan, pelaku mendapatkan dua ekor owa jawa tersebut dari daerah Karawang dan Jawa Tengah. "Pelaku membelinya Rp3 juta per ekor dan akan dijual Rp8,5 juta," kata Anggra, Rabu (9/7/2025).
Menurut Anggra, owa jawa yang diamankan berusia sekira 7 bulan dan satu tahun lebih. Owa jawa tersebut berjenis kelamin betina dan jantan. "Sepasang, yang kecil jenis kelamin jantan dan yang setahun lebih itu betina," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini kedua owa jawa ini dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dirawat. Sementara itu, pelaku perdagangan satwa yang dilindungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp200 juta," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, bahwa owa jawa ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi yang memiliki sifat setia dengan pasangannya.