Ikuti Kami :

Disarankan:

Jual Dua Ekor Owa Jawa Rp8,5 Juta, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:57 WIB
Watermark
Jual Dua Ekor Owa Jawa Rp8,5 Juta, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup. Owa Jawa merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup. Owa Jawa merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang.

CN ditangkap di area SPBU 34.46111, Jalan RTA Prawira Adiningrat, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

"Perlu kami jelaskan, kami dari unit Tipikor Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang pelaku yang diduga hewan yang dilindungi jenis Owa Jawa," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra M. Khadapi saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/7/2025) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ekor Owa Jawa dengan jenis kelamin berbeda. "Itu memang untuk Owa Jawa pertama sekitar umur 7 bulan dengan jenis kelamin jantan, satu lagi umur 1,5 tahun jenis kelamin betina," jelas Anggra.

Berdasarkan pengakuan CN, kedua satwa tersebut diperoleh dari dua lokasi berbeda. "Yang jantan didapat daerah Jateng, dan betina didapat dari Karawang," ungkapnya.

Anggra juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama pelaku mencoba menjual satwa dilindungi tersebut. "Untuk jenis Owa Jawa menurut keterangan pelaku baru pertama kali menjual. Dua ekor Owa Jawa itu dijual Rp8,5 juta. Rencana akan di transaksi orang dari Jawa Tengah," bebernya.

Saat ini, dua ekor Owa Jawa tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut. Salah satu satwa yang masih berusia balita memerlukan perawatan khusus.

"Untuk yang kita kenakan UU terbaru, UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tandas Anggra.

Editor
Link Disalin