Ikuti Kami :

Disarankan:

Teriakan WOY dan Pelemparan Batu Berujung Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 03 Desember 2024 | 11:09 WIB
Teriakan WOY dan Pelemparan Batu Berujung Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Teriakan WOY dan Pelemparan Batu Berujung Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan di Jalan SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, pada Minggu (17/11/2024) dini hari. Dari lima tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan di Jalan SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, pada Minggu (17/11/2024) dini hari. Dari lima tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/12/2024), menjelaskan bahwa para tersangka berinisial NSP (19), DW (16), RRP (15), FM (17), dan RW (16). NSP merupakan satu-satunya tersangka dewasa, sementara empat lainnya termasuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Dari hasil penyelidikan, kami telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka dewasa dan empat lainnya anak-anak,” ujar Joko.

Peristiwa bermula ketika para tersangka berkumpul di rumah RW pada Minggu dini hari. Mereka kemudian berangkat menggunakan empat sepeda motor untuk mencari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman mereka. 

Saat melintasi lokasi sekira pukul 01.30 WIB, salah satu korban meneriaki mereka dengan teriakan “WOY!” sambil melemparkan batu ke arah kendaraan pelaku. Tindakan ini memicu kelompok pelaku untuk memutar arah dan mengejar korban.

“DW turun dari motor sambil membawa celurit dan mengejar korban MT. Sementara NSP, RW, RRP, dan FM juga turun dari motor dan ikut menyerang dua korban,” jelas Joko.

Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. DW membacok MT dengan celurit hingga korban mengalami luka serius di punggung. NSP memukul korban dengan tangan kosong, sementara RRP menggunakan tongkat baseball untuk memukul helm korban. FM dan RW juga ikut melakukan kekerasan dengan cara memukul dan melemparkan batu.

Setelah menganiaya korban, para tersangka melarikan diri ke arah Bundaran Mangkubumi dan membubarkan diri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit, helm, pakaian, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke-2e dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap potensi aksi kekerasan, terutama yang melibatkan anak muda,” pungkas Joko.

Editor
Link Disalin