BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kabar baik bagi para pekerja di Kota Banjar. Upah Minimum Kota Banjar (UMK) 2025 diprediksi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Jumat (29/11/2024), Presiden Prabowo mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
"Setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers pada Sabtu (30/11).
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Banjar 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.204.754, naik dari sebelumnya Rp 2.070.192 pada tahun 2024. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.191.232, meningkat dari Rp 2.057.495 di tahun sebelumnya.
Namun, besaran resmi UMK Kota Banjar 2025 masih menunggu penetapan dari dewan pengupahan daerah, yang akan menentukan upah minimum sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan daya beli masyarakat yang meningkat, diharapkan aktivitas ekonomi lokal juga akan semakin bergairah.
"Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambah Presiden Prabowo.
Masyarakat kini menunggu langkah resmi dari pemerintah daerah terkait penetapan UMK 2025 di Kota Banjar.