JAKARTA, NewsTasikmalaya.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025, sebuah program kerja sosial yang melibatkan para klien pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Gerakan ini bertujuan untuk memasyarakatkan kembali para klien pemasyarakatan, memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, serta memperkuat proses reintegrasi sosial melalui kegiatan kerja sosial yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kerja sukarela, melainkan bentuk penebusan kesalahan para klien kepada masyarakat.
"Gerakan ini akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2025 dengan frekuensi minimal satu kali dalam sebulan," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/6/2025) pagi.
Pada bulan perdana, Juni 2025, aksi ini dilaksanakan serentak oleh 2.217 klien pemasyarakatan dari 94 Bapas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di antaranya, ratusan klien turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih lingkungan di Kampung Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka menyebar ke sejumlah titik, seperti taman dan kolam, untuk melakukan kegiatan pembersihan lingkungan.
Agus menambahkan, gerakan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial kepada klien serta pameran hasil karya warga binaan sebagai bentuk pemberdayaan dan apresiasi atas kreativitas mereka.
"Ini bukan hanya simbol ketertibatan Pemasyarakatan dalam kerja sosial, tapi bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial," tegasnya.
Agus berharap kegiatan ini bisa memperkuat efektivitas pembimbingan dan menjamin keberlanjutan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke masyarakat.
Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, salah satu penyusun KUHP baru, menyambut baik gerakan tersebut dan mengapresiasi langkah Ditjenpas dalam memperluas makna pemidanaan di luar penjara.
"Semoga bisa dikembangkan lagi bentuk kerja sosialnya. Bisa ke sekolah atau fasilitas umum lainnya," ujar Prof. Harkristuti.
Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak perubahan pendekatan pemidanaan di Indonesia yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.