TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menyoroti ketiadaan rumah tahanan (rutan) khusus anak di Kota Tasikmalaya, setelah munculnya kasus pengeroyokan dan pembacokan yang melibatkan anggota geng motor di bawah umur.
Menurutnya, keberadaan rutan anak sangat diperlukan untuk menangani kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur secara lebih tepat.
"Itu menjadi bahan diskusi bersama, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan di Kota Tasikmalaya," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
"Mudah-mudahan ke depan dengan adanya kasus ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk mewujudkan rutan khusus anak," sambung Kapolres.
Ia menegaskan bahwa saat ini penanganan kasus anak harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan aspek pembinaan dibandingkan hukuman pidana.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat dari sembilan pelaku pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi sebagai tersangka. Meski berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), mereka tidak ditahan dan menjalani proses hukum dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, baru-baru ini juga kasus pembacokan di Jalan SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, empat dari lima pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kapolres berharap adanya rutan khusus anak dapat membantu penanganan kasus yang melibatkan pelaku anak secara lebih baik, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.