TASIKMALAYA, NewsTasikmalayacom – Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan Jalur Gentong, terutama di area Simpang Tiga Sukamantri, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengambil langkah tegas dengan melarang bus berhenti di bahu jalan saat menaikkan penumpang.
Kapolres Tasikmalaya KotanAKBP Moh Faruk Rozi, turun langsung ke lokasi pada Jumat (4/4/2025) malam dan memberikan imbauan kepada calon penumpang serta pengemudi bus.
Ia meminta agar aktivitas naik turun penumpang dilakukan di dalam area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, bukan di pinggir jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah.
"Silakan bapak ibu yang hendak naik bus, tunggu di dalam SPBU. Bus akan diarahkan masuk ke area SPBU untuk menjemput penumpang," ujar AKBP Faruk Rozi melalui pengeras suara di lokasi.
Menurutnya, praktik berhenti di bahu jalan tak hanya memperlambat arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, terutama jika kebijakan lalu lintas satu arah (one way) sedang diterapkan. Kendaraan yang tiba-tiba berhenti di tengah jalur padat sangat rawan ditabrak dari belakang.
Ia menambahkan, dengan pengaturan ini, proses naik bus bisa berlangsung lebih aman dan tertib tanpa perlu tergesa-gesa atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
Imbauan tersebut mendapat tanggapan positif dari penumpang maupun pengelola bus, yang sepakat bahwa ketertiban di jalan merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.