Ikuti Kami :

Disarankan:

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Sidak Kolam IPAL di TPA Ciangir, Soroti Pencemaran Pemukiman Warga

Senin, 16 Desember 2024 | 16:18 WIB
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Sidak Kolam IPAL di TPA Ciangir, Soroti Pencemaran Pemukiman Warga
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Sidak Kolam IPAL di TPA Ciangir, Soroti Pencemaran Pemukiman Warga. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di TPA Ciangir, Kecamatan Tamansari, disidak oleh Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (16/12/2024). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan yang berdampak pada pemukiman warga di Kelurahan Mugarsari sejak Oktober 2024.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di TPA Ciangir, Kecamatan Tamansari, disidak oleh Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (16/12/2024).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan yang berdampak pada pemukiman warga di Kelurahan Mugarsari sejak Oktober 2024.  

Pencemaran tersebut telah mengganggu aktivitas warga, terutama untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK), serta menyebabkan kerusakan pada 103 kolam ikan. Bahkan, sebagian warga terpaksa membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.  

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menjelaskan bahwa kolam IPAL di TPA Ciangir menjadi salah satu penyebab utama pencemaran. Ia menyoroti serapan air limbah yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga air yang mengalir ke sungai warga tetap berwarna hitam pekat.  

“Semua mesin penyaring tidak aktif. Dari sembilan kolam, tidak ada perubahan, dan dampaknya terus dirasakan warga. Jika tidak segera diatasi, ini bisa menjadi bom waktu,” ujar Anang.  

Dari hasil sidak, diketahui bahwa jaringan pengolahan limbah tidak berfungsi optimal. Bahkan, beberapa bagian kolam IPAL telah diperbaiki berkali-kali, namun tetap jebol.  

“Kami melihat perlunya perbaikan total, termasuk pengadaan mesin penyaring baru dan infrastruktur jalan menuju lokasi. Tanpa perbaikan menyeluruh, resapan limbah akan terus mencemari lingkungan,” jelasnya.  

Anang menyebut bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan cukup besar, mencapai Rp5,5 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengadaan mesin penyaring baru dan perbaikan akses jalan ke lokasi IPAL.  

Komisi III DPRD akan mendorong pengalokasian anggaran untuk menyelesaikan masalah ini pada tahun mendatang.  

“Kami akan memastikan anggaran ini tersedia agar permasalahan limbah yang mengganggu warga bisa segera teratasi,” tegas Anang.  

Editor
Link Disalin