Ikuti Kami :

Disarankan:

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Senin, 26 Mei 2025 | 18:16 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Tangkapan Layar Youtube MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak dua gugatan terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani–Iip Miptahul Paoz.

Editor
Link Disalin