Ikuti Kami :

Disarankan:

P3DW Kota Banjar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode Oktober-November 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:54 WIB
P3DW Kota Banjar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode Oktober-November 2024
P3DW Kota Banjar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode Oktober-November 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, dan seterusnya.

"Dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November, kami mengadakan program pemutihan," kata Benny saat ditemui di kantor Samsat Kota Banjar, Rabu (2/10/2024).

Benny menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.545-Bapenda/2024, pemutihan ini juga mencakup bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II) dan denda SWDKLLI untuk tahun sebelumnya, serta diskon pajak kendaraan bermotor.

Diskon terdiri dari dua kategori: potongan 2 persen bagi wajib pajak yang membayar 30 hari sebelum jatuh tempo, dan potongan 4 persen bagi yang membayar dalam rentang 30 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo.

"Bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pembayaran, tagihan mereka tidak akan mencantumkan denda," tambah Benny.

Jika ada tagihan denda, wajib pajak bisa datang ke Samsat untuk menindaklanjuti.

Dengan adanya program ini, Benny mengajak masyarakat, terutama wajib pajak kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Hingga 30 September 2024, capaian realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai 71,37 persen dari target Rp23.787.849.598, dengan total Rp16.977.747.200.

P3DW juga mengoptimalkan upaya pengingat kepada wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk door to door dan WhatsApp.

"Ini semua dilakukan untuk meningkatkan PAD demi pembangunan daerah, khususnya Kota Banjar," pungkas Benny.

Editor
Link Disalin