BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku begal motor yang beraksi di Jalan Ir Purnomosidi, Desa Sinartanjung, Banjar, pada Rabu (4/9/2024) malam.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RO dan GM, yang merupakan warga Dayeuhluhur, Cilacap, Jawa Tengah, serta ARF dari Pamarican, Ciamis.
RO ditangkap di lokasi kejadian, sementara GM dan ARF berhasil ditangkap pada 7 September 2024 di wilayah hukum Polsek Banjarsari, Ciamis.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, menyatakan bahwa hanya satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Pataruman, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di wilayah sektor Banjarsari.
"Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Pataruman hanya satu orang. Dua pelaku lainnya di wilayah sektor Banjarsari," kata Kapolsek Pataruman, Banjar, AKP Hadi Winarso saat dihubungi, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, dua remaja dari Kota Banjar, WH (17) dan VY (18), mengalami aksi begal di Jalan Ir Purnomosidi. Mereka sedang mengendarai sepeda motor saat dihadang oleh tiga pria yang memepet mereka dan kemudian melakukan pemukulan serta merampas kunci motor.
Menurut WH, mereka dipepet ke pinggir jalan oleh tiga orang remaja, lalu dipukuli. Salah satu pelaku merebut kunci motor teman saya dan membawanya.
WH, yang dalam keadaan panik, berusaha mengejar pelaku yang membawa motor VY dan meminta tolong kepada warga setempat. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Saat ini, kedua pelaku yang ditangkap di wilayah Banjarsari telah diamankan di Rutan Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.