Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Tersangka Komplotan Curanmor Bersenjata Api, Satu Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Bui

Rabu, 09 Juli 2025 | 20:06 WIB
Watermark
Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 4 Tersangka Komplotan Curanmor Bersenjata Api, Satu Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Bui. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian K.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, empat pelaku yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diamankan.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan. Mereka seluruhnya berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Keempat tersangka masing-masing berinisial M, EA, AKS, dan IW. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, kendaraan operasional yang digunakan para pelaku, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver milik salah satu tersangka.

"Kami mengamankan 4 orang tersangka, semuanya dewasa, warga Indonesia, dan beralamat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Jadi keempat tersangka berdomisili yang sama," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (9/7/2025).

Faruk menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya pada 15 hingga 17 Juni 2025. Setelah adanya laporan dari korban pada 15 Juni 2025, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak dan berhasil mengamankan seluruh pelaku.

"Mereka komplotan. Dan telah melakukan paling tidak itu 13 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dan pas korban melaporkan 15 Juni, kami langsung bergerak dan amankan pelaku pada tanggal itu juga," ujarnya.

Modus operandi para tersangka dilakukan secara terorganisir. Mereka membuntuti korban hingga mendapatkan momen yang tepat untuk melancarkan aksi pencurian.

"Setelah berhasil mencuri roda dua itu, langsung diangkut ke mobil rental. Jadi sistemnya, begitu dapat, dimasukkan ke mobil rental lalu dikirim ke luar kota. Jadi tidak ditumpuk atau disimpan di wilayah kami," jelas Faruk.

Dari empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya berinisial M merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Bahkan saat diamankan, M kedapatan membawa senjata api rakitan.

"Satu residivis berinisial M. M sendiri sudah di penjara dan ini keempat kalinya. Bahkan tersangka M terlihat oleh petugas membawa senjata api, namun petugas sigap melumpuhkan dan lalu mengamankan tiga orang tersangka lainnya," bebernya.

Faruk menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (4e) dan (5e) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Penjara paling lama selama 20 (dua puluh) tahun bagi pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api," pungkas Faruk.

Editor
Link Disalin