CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis meluncurkan program inovatif bertajuk PASTI MANIS (Pelayanan Adminduk Sinergis, Terintegrasi Disdukcapil, Kominfo, Pemdes, dan Dinsos) guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Program ini telah berjalan sejak 7 Juli dan akan berlangsung hingga 14 Juli 2025. Salah satu lokasi pelaksanaan berlangsung di Kecamatan Cikoneng pada Rabu (9/7/2025).
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Sufyan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menghadirkan layanan adminduk langsung ke wilayah desa dan kelurahan, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan maupun Disdukcapil.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Sejak tiga hari lalu, desa dan kelurahan sudah bisa melayani kebutuhan administrasi langsung di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Untuk tahap awal, program ini dilaksanakan di empat desa dan dua kelurahan, yakni Desa Sumberjaya, Pasawahan, Selamanik, Cikoneng, serta Kelurahan Ciamis dan Sindangrasa. Ke depan, program ini ditargetkan mencakup seluruh 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis.
“Kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) secara bertahap berdasarkan lima wilayah eks kewadanaan,” tambah Yayan.
Sebagai bentuk digitalisasi layanan, Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan aplikasi SuperDes/Kel, sistem berbasis web yang memungkinkan operator desa memberikan layanan adminduk secara daring. Operator desa telah dibekali ID dan username khusus untuk menjamin keamanan data.
Hingga saat ini, hampir 700 warga telah memanfaatkan layanan ini dari tiga desa yang telah diuji coba. Layanan juga akan diperluas ke Kelurahan Sindangrasa mulai Kamis (10/7/2025). Menariknya, program ini juga menjangkau warga lanjut usia yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan karena jarak atau keterbatasan biaya.
“Ada yang usianya sudah 67 tahun, belum punya KTP. Mereka enggan datang ke capil karena jauh, sibuk, atau tak punya biaya. Tapi sekarang, kami yang datang ke mereka,” kata Yayan.
Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina, menyambut baik kehadiran program ini. Ia menyebut warganya sangat terbantu karena bisa mengurus dokumen tanpa harus ke luar desa.
“Alhamdulillah, ini bentuk pelayanan langsung ke masyarakat dan hasilnya cepat. Misalnya akta kelahiran, langsung diproses dan jadi dalam hitungan menit,” ujar Elin.
Ia menambahkan, dokumen yang paling banyak diurus warga antara lain akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Warga merasa sangat terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi ke Disdukcapil, 0 rupiah 0 kilometer, alias gratis,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari Staf Ahli Pokja 1 TP PKK Kabupaten Ciamis, Hj. Gitta Griselda, yang menilai program ini sejalan dengan misi PKK dalam memfasilitasi layanan publik bagi keluarga.
“Saya mendukung inovasi PASTI MANIS yang digagas oleh Bapak Yayan M. Sufyan. Ini bersinergi dengan program PKK kami, Family Minduk (Fasilitasi Administrasi Kependudukan). Semoga program ini terus berlanjut untuk menciptakan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Disdukcapil Ciamis berharap, melalui program PASTI MANIS, kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Identitas kependudukan menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan, termasuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.